Umum

Ajakan Kepada Masyarakat Untuk Memberikan Masukan Pembaharuan Peta Tutupan Hutan dan Lahan Gambut

. Posted in News - Umum

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Selama 2 tahun terhitung sejak 20 Mei 2011, dilakukan penundaan penerbitan izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, baik pada Kawasan Hutan/Kawasan Budidaya Kehutanan maupun pada Areal Penggunaan Lain/Kawasan Budidaya Non-Kehutanan. UKP4 mendapat mandat untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan Inpres ini dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.


Menteri Kehutanan telah menerbitkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) melalui SK. 323/Menhut-II/2011 per 17 Juni 2011 sebagai acuan area yang tidak dapat dikenai izin baru. Sesuai Inpres 10/2011, PIPIB akan direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali. Selanjutnya, Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut juga setiap 6 (enam) bulan sekali, bekerja sama dengan Menteri Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Ketua Satgas REDD+.