Pelaksanaan Inpres 1/2011: “On Track” dengan Catatan
Di bawah koordinasi Wakil Presiden Boediono, jajaran Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bekerja melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 atau Inpres 1/2011. Pelaksanaan instruksi-instruksi Inpres tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak tersebut didukung pula oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH). Secara umum, progres implementasi Inpres 1/2011 sudah “on track” dengan beberapa catatan perbaikan.
Penegakan Hukum
Salah satu poin penting implementasi Inpres 1/2011 adalah terlaksananya penegakan hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus hukum dan penyimpangan pajak, termasuk pada kasus Gayus Tambunan. Hukum ditegakkan agar memunculkan efek jera dan membawa keadilan, yang penting dalam upaya pemberantasan mafia hukum. Terkait praktek mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus pada 2009, pelaku-pelaku terkait, baik oknum aparat dari Polri, Kejaksaan, Kehakiman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, advokat, konsultan pajak maupun dari pihak swasta, telah dan sedang disidik dan dituntut secara hukum. Sebagian dari mereka bahkan telah dijatuhi sanksi oleh pengadilan.
Kasus yang telah dan tengah dituntaskan antara lain meliputi: perkara kepemilikan harta senilai Rp28 miliar dan Rp74 miliar oleh Gayus (sedang dalam proses), perkara PT Surya Alam Tunggal yang telah menjerat petinggi Ditjen Pajak atasan Gayus, rekayasa dalam penanganan perkara Gayus yang berujung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang (suap/gratifikasi pada penyidik Polri serta keterangan palsu oleh Andi Kosasih dan beberapa pengacara), pemalsuan rencana tuntutan oleh Cyrus Sinaga, perkara pemalsuan paspor, suap petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob), suap/gratifikasi oleh Roberto Santonius yang sampai saat ini masih terus dikembangkan, dan kasus kepemilikan harta senilai Rp74 miliarnya yang diduga berasal dari perusahaan-perusahan wajib pajak yang ditangani Gayus.
Hingga kini sudah terdapat beberapa oknum yang sudah ataupun proses dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan pada tingkat pertama, yaitu dengan rincian sebagai berikut: 3 oknum kepolisian, 2 pengacara, 3 calo kasus, 1 hakim PN, 1 jaksa, 3 pejabat pajak, 1 konsultan pajak, dan 9 petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Sedangkan untuk Gayus H Tambunan, terkait perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun dan kepada Penyidik Polri Arafat Enanie dan Sri Sumartini serta pembuatan surat perjanjian dan kuitansi palsu untuk membuka blokir rekening, telah divonis bersalah pada tingkat Kasasi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara pemalsuan Paspor atas nama Sony Laksono, Gayus telah diputus pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman dua tahun penjara. Untuk kasus suap terhadap petugas Rutan Mako Brimob serta kasus suap oleh Roberto Santonius masih dalam proses perkara.
Tugas penting yang masih terus dikerjakan instansi penegak hukum adalah terkait kasus mafia perpajakan. Tim Bersama Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, masih menelusuri dugaan mafia perpajakan. Prioritas penelusuran terarah pada wajib pajak yang pernah ditangani Gayus. Polri telah menyita sejumlah aset Gayus dan, bekerjasama dengan instansi terkait, mengajukan mutual legal assisstance ke sejumlah negara untuk memperoleh informasi menyangkut aset yang bersangkutan di luar negeri. Kemenkeu telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan kasus ini, termasuk dengan membantu penyediaan dokumen, data room serta para auditor pajak.
Catatan khusus bagi instansi penegak hukum, khususnya Polri, masih perlu mempercepat pengungkapan pihak-pihak pemberi uang kepada Gayus berkenaan dengan dugaan penyimpangan pajak perusahaan-perusahaan lain, serta mengefektifkan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidananya. Hal-hal ini hingga kini belum membuahkan hasil yang signifikan.
Tindakan Disipliner terhadap Pegawai
Terhadap lebih dari 50 pejabat dan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin/administrasi, secara umum seluruh instansi telah mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi berat berupa pembebasan dari tugas. Perinciannya: 20 prajurit dan pejabat Polisi, 12 pegawai kejaksaan dan jaksa, 35 pegawai imigrasi, serta puluhan petinggi dan pegawai Ditjen Pajak (dari mulai level direktur atau eselon-II atasan Gayus hingga pelaksana).
Pada awal penanganan kasus Gayus, bahkan, seluruh pegawai pajak pada Direktorat Keberatan dan Banding DJP, mulai level pelaksana hingga direktur sempat di non aktifkan. Kemenkeu terus melakukan penataan organisisasi dengan meninjau-ulang integritas pegawai, khususnya di Ditjen Pajak, melalui kerjasama dengan PPATK untuk membantu mengetahui kewajaran transaksi pegawai Ditjen Pajak. Ditjen Pajak telah menyampaikan daftar pegawainya—lebih dari 10.000 orang—untuk ditelusuri harta kekayaan mereka oleh PPATK.
Khusus untuk Kemenkeu, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Irjen Kemenkeu telah melakukan audit investigasi atas kasus Gayus secara menyeluruh. Satgas PMH memandang penting temuan-temuan tersebut karena sangat berkaitan dalam upaya penuntasan penyelesaian aspek-aspek pidana kasus Gayus. Temuan-temuan IBI bahkan telah memetakan modus-modus mafia di bidang perpajakan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktek-praktek tersebut.
Perbaikan Sistem Pencegahan
Inpres 1/2011 juga mengamanatkan berbagai langkah dalam upaya mencegah penyimpangan-penyimpangan hukum maupun perpajakan di masa depan. Berbagai instansi telah melakukan upaya perbaikan sistem pencegahannya, termasuk dengan menjalankan strategi pencegahan mafia hukum yang diperinci dalam Inpres 9/2011.
Kemenkumham telah melakukan penyempurnaan prosedur pengoperasian standar (SOP) terkait pembuatan paspor. Selain itu, dilakukan pula uji-coba e-passport dan implementasi sistem autogate sebagai sistem penunjang perlintasan keluar-masuk bagi warga negara Indonesia pemegang e-passport. Ditjen Pemasyarakatan telah dan tengah melakukan perbaikan sistem pengelolaan pemasyarakatan, termasuk di antaranya penataan hubungan antara cabang rutan dengan instansi terkait, perbaikan sistem pengawasan dengan melibatkan pihak luar, serta penataan organisasi lainnya.
Kepolisian dan Kejaksaan tengah menyempurnakan SOP penanganan perkara, perbaikan sistem pengelolaan sumber daya manusia dan pengawasan, serta kegiatan lain yang mendorong transparansi dan akuntabilitas instansi tersebut.
Kemenkeu tengah melaksanakan, antara lain: (a) audit investigasi terhadap penanganan keberatan banding dan proses lainnya di lingkungan Ditjen Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak, dengan supervisi KPK; (b) penerbitan kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara tidak terbatas hanya kepada pejabat eselon, tapi juga pegawai tertentu yang lebih rendah; (c) pembangunan sistem eksaminasi internal dan jaminan mutu pemeriksaan pajak; (d) penyediaan infrastruktur pelaksanaan sistem whistleblowing; serta (e) pembenahan Pengadilan Pajak melalui Tim Reformasi Pengadilan Pajak, yang salah satunya dengan mendorong adanya transparansi proses peradilan, rekrutmen hakim, serta pengawasan yang lebih optimal. Dalam rangka memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk melihat setiap keputusan yang diambil hakim Pengadilan Pajak, saat ini tengah diselesaikan pembangunan laman Pengadilan Pajak.
Disadari benar, isu yang paling mendesak saat ini bukan hanya terkait pelaksanaan butir-butir dalam Inpres 1/2011 semata. Segenap instansi terkait dituntut lebih meningkatkan kerjasama, koordinasi, dan sinerginya untuk menjalankan secara sungguh-sungguh amanah Inpres 1/2011. Kemudian, instansi terkait tersebut dituntut untuk pandai-pandai mengomunikasikannya ke publik secara jelas, rutin, komprehensif, dan, yang jauh lebih penting, efektif. ***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
1. Kantor Wakil Presiden RI
2. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum