Siaran Pers

Pelaksanaan Inpres 1/2011

. Posted in News - Siaran Pers

Progres pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2011 disampaikan secara berkala kepada masyarakat. Pada 10 Oktober 2011, misalnya, progres implementasi Inpres tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak tersebut disampaikan melalui siaran pers di bawah tajuk “Pelaksanaan Inpres 1/2011: ‘On Track’ dengan Catatan”.

Progres Terkini

Secara umum, proses penegakan hukum bagi para pelaku kasus mafia hukum dan penyimpangan pajak, utamanya pada kasus Gayus Tambunan, telah dijalankan secara komprehensif. Kasus yang telah dan tengah dituntaskan antara lain meliputi perkara kepemilikan harta Gayus senilai Rp28 miliar dan Rp74 miliar (tengah diproses) serta perkara PT Surya Alam Tunggal.
Kasus lain yang tengah dituntaskan adalah rekayasa dalam penanganan perkara Gayus yang berujung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang—suap/gratifikasi pada penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta keterangan palsu oleh Andi Kosasih dan beberapa pengacara—serta pemalsuan rencana tuntutan oleh Cyrus Sinaga. Selain itu juga terdapat perkara pemalsuan paspor, suap petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob), hingga suap/gratifikasi oleh Roberto Santonius (konsultan pajak).
Sejumlah oknum telah dan tengah diproses di pengadilan. Oknum-oknum termaksud meluputi: 3 oknum penyidik dan pejabat di Polri, 3 pengacara, 3 calo kasus, 1 hakim PN, 1 jaksa, 3 pejabat pajak, 1 konsultan pajak, 1 calo imigrasi, serta 9 petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

Kasus Gayus
Perkara penting yang terus didorong percepatan penuntasannya adalah kepemilikan harta oleh Gayus senilai Rp74 milyar dan AS$3,5 juta. Harta itu diduga diterima dari wajib pajak. Kasus ini kini sudah berada pada tahap persidangan. Kepemilikan harta tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Alih-alih menumbuhkan efek jera, tujuan dari penjeratan itu juga untuk merampas atau mengembalikan aset-aset hasil kejahatan.
Penelusuran aset-aset Gayus yang diduga masih banyak, tersebar baik di dalam maupun luar negeri, terus dilakukan. Salah satu upayanya, dengan mengefektifkan permohonan mutual legal assistance atau MLA ke negara-negara tempat aset-aset Gayus ditengarai berada.
Terkait pengungkapan pihak-pihak pemberi uang kepada Gayus yang diduga berasal dari sejumlah wajib pajak perusahaan yang pernah ditanganinya, masih perlu dipercepat. Penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidananya, perlu terus diefektifkan. Terus didorong pula pendalaman atas Hasil Audit Investigasi terhadap proses penanganan 151 wajib pajak (636 putusan Pengadilan Pajak) terkait Gayus. Audit investigasi ini dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Perbaikan Sistem
Perbaikan sistem, terkhusus di Kemenkeu, terus dilakukan, antara lain:
1.    telah dilakukannya audit kinerja terhadap pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding, serta penagihan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
2.    telah dilakukannya audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan oleh pejabat/pegawai Kemenkeu, dan untuk 2011, sedang/telah diproses hukuman disiplin pada 109 pejabat/pegawai yang terbukti bersalah (34 dihukum disiplin berat, 43 dihukum disiplin sedang, dan 32 dihukum disiplin ringan);
3.    kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau  LHKPN bagi pegawai Kemenkeu diperluas, dari yang sebelumnya hanya 7.442, kini melonjak menjadi 24.808 pegawai.
Patut pula dicatat, bahwa penanganan kasus-kasus penyimpangan perpajakan lainnya yang menjadi perhatian masyarakat—selain kasus Gayus—akan menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan Inpres 1/2011. Kasus termaksud antara lain adalah kasus dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri Group, kasus Bahasyim, serta kasus-kasus penyimpangan pajak yang merugikan pendapatan negara dalam jumlah besar.
Syukurlah, koordinasi, kini menjadi kata kunci dalam lingkup kesadaran bersama yang kian dipandang tak kalah pentingnya dengan implementasi Inpres 1/2011 itu sendiri. Inpres 1/2011 dan pelaksanaannya juga semakin dipandang sebagai peranti penting bagi upaya mempererat kerjasama, koordinasi, dan sinergi di segenap lini penegakan hukum di Tanah Air. ***

Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

  • Kantor Wakil Presiden RI
  • Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

 

 

Masa Tugas Satgas PMH Berakhir

. Posted in News - Siaran Pers

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), menurut Keputusan Presiden 37/2009, memiliki durasi tugas dua tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diterbitkan pada 30 Desember 2009. Artinya, per 30 Desember 2011, masa tugas unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) tersebut berakhir.

Sepanjang dwiwarsa masa tugasnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai Satgas PMH berhasil melaksanakan amanah tugas serta kewenangan berupa koordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan, agar pemberantasan mafia hukum dapat dilakukan seefektif mungkin. Per 23 Desember 2011, dari hampir 5.000 pengaduan masyarakat yang diterima Satgas PMH, 4.401 (89 persen) pengaduan telah dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti.

Pemerintah Luncurkan Langkah-Langkah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2012

. Posted in News - Siaran Pers

Corruption Perception Index (CPI) Indonesia naik dari 2,8 (2010) menjadi 3,0 pada 2011

Istana Wakil Presiden. Pemerintah serius menangani korupsi secara konkret. Salah satu implementasinya adalah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini merupakan lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. "Setelah saya telaah, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012 isinya sangat substantif, bukan basa-basi," kata Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden, 30 Desember 2011.

Dalam dua Inpres ini, Pemerintah mengimplementasikan enam strategi sesuai rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Keenam strategi itu adalah: Pencegahan pada Lembaga Penegak Hukum; Pencegahan pada Lembaga Lainnya; Penindakan; Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; Kerjasama Internasional; dan Pelaporan. Targetnya, pada 2014 Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia dapat mencapai angka 5,0.

UKP-PPP Memonitor Tindak-Lanjut Instruksi dan Arahan Presiden

. Posted in News - Siaran Pers

Kabinet Indonesia Bersatu II baru saja menyelesaikan paruh pertama tahun 2011. Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) telah melaporkan capaian sampai dengan bulan Juni kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Saat ini sedang dilakukan tinjauan paruh waktu (mid-term review) berdasarkan rencana aksi (renaksi) yang tercakup dalam Instruksi Presiden (Inpres) 3/2010 dan Inpres Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional. Renaksi-renaksi ini adalah yang dipandang strategis untuk mencapai Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).


Selain renaksi-renaksi dalam kedua Inpres tersebut, terdapat pula sejumlah
arahan dan instruksi yang disampaikan Presiden dalam berbagai Sidang Kabinet, Rapat Kerja maupun Rapat Terbatas untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul saat jalannya pemerintahan sehari-hari. Arahan maupun instruksi tersebut dimaksudkan agar K/L segera menuntaskan masalah yang muncul terkait kepentingan rakyat, atau setidaknya mengambil langkah awal penyelesaiannya. Para pimpinan K/L adalah jajaran manajemen puncak yang harus mengambil aksi nyata jika muncul masalah, terlebih lagi jika itu semuanya atas dasar arahan Presiden. Sebagai bagian dari pengaturan sebuah tata-kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip manajemen “Plan-Do-Check- Action”, progres instruksi/arahan Presiden harus dapat di-check, dan kemudian dilakukan action jika ada pelaksanaan yang tidak sesuai dengan planning semula.

Pelaksanaan Inpres 1/2011: “On Track” dengan Catatan

. Posted in News - Siaran Pers

Di bawah koordinasi Wakil Presiden Boediono, jajaran Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bekerja melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 atau Inpres 1/2011. Pelaksanaan instruksi-instruksi Inpres tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak tersebut didukung pula oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH). Secara umum, progres implementasi Inpres 1/2011 sudah “on track” dengan beberapa catatan perbaikan.

Penegakan Hukum

Salah satu poin penting implementasi Inpres 1/2011 adalah terlaksananya penegakan hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus hukum dan penyimpangan pajak, termasuk pada kasus Gayus Tambunan. Hukum ditegakkan agar memunculkan efek jera dan membawa keadilan, yang penting dalam upaya pemberantasan mafia hukum. Terkait praktek mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus pada 2009, pelaku-pelaku terkait, baik oknum aparat dari Polri, Kejaksaan, Kehakiman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, advokat, konsultan pajak maupun dari pihak swasta, telah dan sedang disidik dan dituntut secara hukum. Sebagian dari mereka bahkan telah dijatuhi sanksi oleh pengadilan.