Pelaksanaan Inpres 1/2011
Progres pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2011 disampaikan secara berkala kepada masyarakat. Pada 10 Oktober 2011, misalnya, progres implementasi Inpres tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak tersebut disampaikan melalui siaran pers di bawah tajuk “Pelaksanaan Inpres 1/2011: ‘On Track’ dengan Catatan”.
Progres Terkini
Secara umum, proses penegakan hukum bagi para pelaku kasus mafia hukum dan penyimpangan pajak, utamanya pada kasus Gayus Tambunan, telah dijalankan secara komprehensif. Kasus yang telah dan tengah dituntaskan antara lain meliputi perkara kepemilikan harta Gayus senilai Rp28 miliar dan Rp74 miliar (tengah diproses) serta perkara PT Surya Alam Tunggal.
Kasus lain yang tengah dituntaskan adalah rekayasa dalam penanganan perkara Gayus yang berujung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang—suap/gratifikasi pada penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta keterangan palsu oleh Andi Kosasih dan beberapa pengacara—serta pemalsuan rencana tuntutan oleh Cyrus Sinaga. Selain itu juga terdapat perkara pemalsuan paspor, suap petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob), hingga suap/gratifikasi oleh Roberto Santonius (konsultan pajak).
Sejumlah oknum telah dan tengah diproses di pengadilan. Oknum-oknum termaksud meluputi: 3 oknum penyidik dan pejabat di Polri, 3 pengacara, 3 calo kasus, 1 hakim PN, 1 jaksa, 3 pejabat pajak, 1 konsultan pajak, 1 calo imigrasi, serta 9 petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Kasus Gayus
Perkara penting yang terus didorong percepatan penuntasannya adalah kepemilikan harta oleh Gayus senilai Rp74 milyar dan AS$3,5 juta. Harta itu diduga diterima dari wajib pajak. Kasus ini kini sudah berada pada tahap persidangan. Kepemilikan harta tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Alih-alih menumbuhkan efek jera, tujuan dari penjeratan itu juga untuk merampas atau mengembalikan aset-aset hasil kejahatan.
Penelusuran aset-aset Gayus yang diduga masih banyak, tersebar baik di dalam maupun luar negeri, terus dilakukan. Salah satu upayanya, dengan mengefektifkan permohonan mutual legal assistance atau MLA ke negara-negara tempat aset-aset Gayus ditengarai berada.
Terkait pengungkapan pihak-pihak pemberi uang kepada Gayus yang diduga berasal dari sejumlah wajib pajak perusahaan yang pernah ditanganinya, masih perlu dipercepat. Penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidananya, perlu terus diefektifkan. Terus didorong pula pendalaman atas Hasil Audit Investigasi terhadap proses penanganan 151 wajib pajak (636 putusan Pengadilan Pajak) terkait Gayus. Audit investigasi ini dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Perbaikan Sistem
Perbaikan sistem, terkhusus di Kemenkeu, terus dilakukan, antara lain:
1. telah dilakukannya audit kinerja terhadap pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding, serta penagihan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
2. telah dilakukannya audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan oleh pejabat/pegawai Kemenkeu, dan untuk 2011, sedang/telah diproses hukuman disiplin pada 109 pejabat/pegawai yang terbukti bersalah (34 dihukum disiplin berat, 43 dihukum disiplin sedang, dan 32 dihukum disiplin ringan);
3. kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN bagi pegawai Kemenkeu diperluas, dari yang sebelumnya hanya 7.442, kini melonjak menjadi 24.808 pegawai.
Patut pula dicatat, bahwa penanganan kasus-kasus penyimpangan perpajakan lainnya yang menjadi perhatian masyarakat—selain kasus Gayus—akan menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan Inpres 1/2011. Kasus termaksud antara lain adalah kasus dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri Group, kasus Bahasyim, serta kasus-kasus penyimpangan pajak yang merugikan pendapatan negara dalam jumlah besar.
Syukurlah, koordinasi, kini menjadi kata kunci dalam lingkup kesadaran bersama yang kian dipandang tak kalah pentingnya dengan implementasi Inpres 1/2011 itu sendiri. Inpres 1/2011 dan pelaksanaannya juga semakin dipandang sebagai peranti penting bagi upaya mempererat kerjasama, koordinasi, dan sinergi di segenap lini penegakan hukum di Tanah Air. ***
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
- Kantor Wakil Presiden RI
- Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan