Satuan Tugas
Di dalam UKP4 dimungkinkan untuk membentuk gugus/satuan tugas (task force) untuk mendukung tugas dan fungsinya. Hal tersebut didasarkan pada undang-undang pembentukannya, yakni Perpres 54/2009, tepatnya pasal 8 ayat 3: “...dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala UKP4 dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas (task force) untuk penanganan masalah tertentu.” Adapun rincian tugas dan fungsinya ditetapkan oleh Kepala UKP4 dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP4 yang diatur dalam Perpres 54/2009 dan peraturan perundang-undangan.