Indonesia Melangkah

Terobosan BPN

. Posted in Indonesia Melangkah

Sesuai amanat Inpres 9/2011, BPN pada Juli 2011 menunjuk 50 Kantor Pertanahan Percontohan-nya. Penunjukan itu untuk melayani pengalihan dan pembebanan hak sesuai waktu yang diatur dalam Perka BPN 1/2010 (5 hari kerja untuk pengalihan, 7 hari kerja untuk pembebanan) serta sesuai biaya yang diatur dalam PP 13/2010. Semua Kantor Pertanahan termaksud tersebar di 16 provinsi. Adapun yang di DKI Jakarta, seluruh Kantor Pertanahan-nya tercakupi.

Telah terbit PP 22/2011 tentang Angkutan di Perairan

. Posted in Indonesia Melangkah

Per 4 April 2011, telah terbit PP 22/2011 tentang Angkutan di Perairan yang mengecualikan enam jenis kapal usaha migas dari azas cabotage. PP ini merupakan bentuk jaminan pemerintah terhadap kelangsungan industri migas dan sekaligus dukungan bagi industri pelayaran dalam negeri. Melalui penerbitannya, aktivitas eksplorasi dan pengangkutan migas diharapkan bisa lebih lancar.