Terobosan BPN
Sesuai amanat Inpres 9/2011, BPN pada Juli 2011 menunjuk 50 Kantor Pertanahan Percontohan-nya. Penunjukan itu untuk melayani pengalihan dan pembebanan hak sesuai waktu yang diatur dalam Perka BPN 1/2010 (5 hari kerja untuk pengalihan, 7 hari kerja untuk pembebanan) serta sesuai biaya yang diatur dalam PP 13/2010. Semua Kantor Pertanahan termaksud tersebar di 16 provinsi. Adapun yang di DKI Jakarta, seluruh Kantor Pertanahan-nya tercakupi.