Diterbitkan, Perpres 53/2012 Pengurai Masalah Perkeretaapian
Terutama dipicu oleh tragedi tabrakan antar-KA di Stasiun Petarukan, 2 Oktober 2010, problem perkeretaapian mendesak untuk ditangani. Tragedi akibat gangguan sinyal itu ternyata berhulu pada tidak tersedianya dana IMO atau infrastructure maintenance and operations. Selama ini, untuk aspek maintenance, dikerjakan oleh Ditjen KA-Kemenhub (regulator) bersama PT KAI (operator)—sayangnya cenderung tumpang-tindih. Adapun aspek operations yang dilaksanakan PT KAI, seharusnya PT KAI menerima dana khusus, namun nyatanya tidak demikian.